Published on

Hukum Menelan Sisa Makanan Saat Puasa - Ustadz Johan Saputra Halim, M.H.I.

Authors

Ini  masih terkait dengan hal yang membatalkan ouasa ustadz,

Kita kan sering tuh ketika puasa itu kayak daging di sela-sela gigi, Kalo ga sengaja jelas ga membatalkan puasa. Sama kayak orang makan ketika lupa kalau dia lagi puasa. Sama, kalau seandainya dia menelan makanan itu tidak sengaja.

Yang jadi masalah kalo sengaja, dibagai menjadi 2 oleh ulama, yang pertama, makanannya sangat halus sekali, dia sudah campur dengan air liur. Maka itu kasusnya disamakan dengan tidak sengaja, artinya puasanya tidak batal, lanjut terus.

Lalu ini nih, yang ini terasa betul kalo itu sisa makanan, nah kalo ini sengaja ditelan, ini membatalkan puasa, jelas, bahkan disebutkan, para ulama' menyebutkan tadi ibnul mundzir diantaranaya ijma' terkait makanan yang sangat halus ini ijma' para ulama tidak membatalkan puasa.

Nah, terkait makanan sisa tadi yang benar-benar makanan, kalo itu ditelan dengan sengaja, itu sebenarnya dia mampu meludahnya atau membuangnya, namun itu tidak dia lakukan, maka ia dianggap makan dengan snegaja, masuk keumuman larangan puasa makan dan minum.