Published on

Ceramah Singkat: Zina Halal? - Ustadz Aris Munandar

Authors

Alhamdulillah wa shollatu wa salam 'ala rasulillah,

Kaum muslimin rahimani wa rahimakumullah,

Di hari-hari ini kita dikabari dengan berita, seorang akademisi yang mengaku muslim, namun tidak setuju adanya tindakan mencegah kemunkaran, tindakan memberantas dan mengingkari kemungkaran terhadap orang yang melakukan zina di ruang-ruang tertutup.

Dan orang tersebut, menyampaikan opini pribadinya, bahwasannya jika hubungan seksual tanpa hubungan pernikahan asal di ruang tertutup maka boleh bahkan halal. Dan ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin di Indonesia di hari-hari ini, karena keharoman zina, hubungan biologis tanpa hubungan akad nikah, adalah bagian dari, maklum mina dinni bi darruroh, yang dimaksud adalah, tidak bisa kita bayangkan adanya seorang muslim yang tidak tahu aturan tersebut,

Membayangkannya saja tidak bisa, maka mustahil itu dijumpai di alam nyata, sehingga, kok ternyata mata kita telinga kita menjumpai di alam nyata, ketahuilah bahwasanya pelakunya bukanlah seorang muslim, dan jika perkara itu, suatu yang disepakati ulama, dan status hukumnya itu maklum mina dinni bi darruroh, maka orang yang tidak sepakat, mengingkari hukum tersebut, sepakat para ulama islam, ia bukan lagi seorang muslim jika dulunya ia mengaku muslim seorag yang membatalkan islamnya, dan dua syahadatnya.

Baik itu hal yang maklum minna dini bi darurah tersebut haramnya, atau bolehnya, atau kewajibannya. Maka ada yang haramnya semacam haramnya khamr, zina, homoseksual. Maka siapa saja yang meng- halalkan, maka dia bukannlah muslim.

Atau bolehnya, halalnya, halalnya memakan makanan yang halal, makan nasi halalnya makan roti, halalnya makan daging. Maka siapa yang mengingkari kehalalan hal-hal ini, maka dia adalah seorang yang menghapus keimanan dan keislamannya.

atau wajibnya, tidaklah bisa kita bayangkan, seorang muslim yang tidak tahu sholat 5 waktu itu wajib, maka orang yang mengingkari kewajiban ini, maka ia mengingkari agamanya.

Oleh karena itu peristiwa yang sedang heboh, orang yang menghalalkan perzinaan dengan syarat di ruang tertutup, suka-sama suka, tidak dengan mahrom, tidak divideokan kemudian dipertontonkan, asalkan syarat itu terpenuhi maka orang ini berpendapat halal dan tidak boleh dianggap kemungkaran. Maka ini adalah bagian dari mengingkari sesuatu yang haramnya disepakati oleh ulama'. Diketahui secara aksiomatis bagian dari ajaran islam, siapa yang mengingkari apa yang disepakati oleh ulama dan ini maklum mina dinni bi darrurah, maka dia bukan muslim, meski dia berbusa-busa mengatakan dia adalah seorang muslim.

Namun itu adalah pengakuan yang tidak bisa diterima karena ucapan dan keyakinannya, telah membatalkan aqidah dankeimannnya. Sebagaimana seorang bisa berpindah agama dan batal agamanya, sebagaimana batalnya islam dari ia yang mengingkari yang maklum minna dinni bi darrurah.

Ini hakikatnya perusakan hukum islam,