Published on

5 Hukum berkaitan Sholat Fajar

Authors
Ustadz Ammi Nut Baits,
ditulis oleh Imamuzzaki Abu Salam
dengan beberapa perubahan dan penyesuaian
untuk mengisi kultum bakda tarawih.

Pertama: Bacaan yang dianjurkan

Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan bacaan surat yang biasa dibaca Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah membaca surat Al Fatihah dalam shalat sunnah subuh. Salah satunya adalah Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua rakaat shalat Sunnah Fajar, yaitu surah Qul yaa ayyuhal kaafirun (surah Al-Kafirun) dan surah Qul huwallahu ahad (surah Al-Ikhlas). (HR. Muslim, no. 726)

Referensi lain: Al-Baqarah 136 dan Al-Imran 52 atau Al-Baqarah 136 dan Al-Imran 64

Kedua: Melakukannya dengan Ringkas

Di antara petunjuk dan contoh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melakukan dua rakaat shalat sunnah subuh adalah dengan meringankannya dan tidak memanjangkan bacaannya, dengan syarat tidak melanggar perkara-perkara yang wajib dalam shalat.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat Shubuh. (Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari, no. 618 dan Muslim, no. 724)

Ketiga: Shalat sunnah fajar terus dijaga oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : "Ketika safar (perjalanan), Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap rutin dan teratur mengerjakan shalat sunnah fajar dan shalat witir melebihi shalat-shalat sunnah yang lainnya. Tidak dinukil dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melaksankan shalat sunnah rawatib selain dua shalat tersebut selama beliau melakukan safar (Zaadul Ma'ad I/315)

Keempat: Pahalanya besar (lebih baik dari dunia seisinya)

Seperti yang kita tahu, bahwasannya dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia menyatakan, "Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan, "Dua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya." (HR. Muslim, no. 725)

Kelima: Boleh diganti di 2 waktu

Disyariatkan bagi yang tidak sempat melakukan shalat sunnah subuh untuk melaksanakannya setelah selesai shalat subuh atau setelah terbit matahari. Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil di bawah ini.

Hadits Abu Hurairah rahidyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang belum shalat sunnah dua rakaat subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari". (HR. At Tirmidzi 424, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi: 1/133).

Hadits ini menunjukkan disyariatkan bagi orang yang belum sempat melaksanakan shalat sunnah subuh agar meng-qadha'-nya setelah matahari terbit.

Boleh juga dikerjakan tepat setelah selesai shalat subuh. Dalam hadits yang lain disebutkan: Dari Qais bin Qahd radhiyallahu'anhu, bahwasanya ia shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan belum melakukan shalat sunnah dua rakaat qabliyah subuh. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah salam maka ia pun salam bersama beliau, kemudian ia bangkit dan melakukan shalat dua rakaat qabliyah subuh, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat perbuatan tersebut dan tidak mengingkarinya. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan At Tirmidzi: 1/133).

Kesimpulannya, diperbolehkan meng-qadha dua rakaat shalat sunnah qabliyah subuh setelah shalat subuh yang wajib. Pelaksanaannya bisa langsung setelah selesai shalat wajib atau setelah matahari terbit.

Wallahu a'lam, Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh