Published on

Ziarah Kubur yang Terlarang - Ustadz Johan Saputra Halim, M.H.I. - Ceramah Singkat

Authors

Alhamdulillahi rabbil alamin, Shallatu wa sallamu ala nabiyyina ajmain ama ba'd, Ikhwati fillah, azani Allahi wa iyyakum jami'an,

Kita sudah mengetahui jika seseorang melakukan perjalanan untuk ziarah kubur pada kuburan muslimin atau kuburan kerabat terdekat yang dikuburkan, maka itu adalah suatu yang disyariatkan jika memenuhi 2 hal, dia melakukan ziarah tersebut dalam rangka mengingat kematian, mengingat akhirat, yang kedua dalam rangka mendoakan yang sudah mati,

Pertanyaan berikutnya, kapan ziarah kubur itu menjadi yang terlarang, bahkan mendatangkan dosa, para ulama menjelaskan jika sesorang melakukan ziarah kubur, dia memaksudkan satu diantara dua,

Yang pertama kata para ulama', Manakala dia melakukan ziarah kubur tersebut, dia mengamalkan perkara yang bisa mengantarkan pada syirik besar, contoh seperti, dia berziarah ke kubur tertentu, dalam rangka untuk mencari keberkahan, dia menganggap ada kuburan tertentu keramat dan bisa memberikan keberkahan, namun hatinya masih meyakini keberkahan itu dari Allah, atau ia meyakini kuburan itu tempat mustajab untuk berdoa, padahal tidak ada dalil yang menyebutkan begitu, ini terlarang, bisa mengantarkan pada syirik besar.

Dan yang kedua, ini paling parah, manakala seseorang menuju tempat tertentu atau kuburan, maksudnya adalah untuk mendekatkan diri pada penghuni kubur tersebut, atau berdoa pada kubur tersebut, atau beristighasah, menjadikan penghuni kubur itu unutk perantara antara ia dan Allah subhanahu wa ta'ala, dia bertakarrub pada penghuni kubur tersebut dalam rangka mungkin ingin mendapatkan syafaatn, atau ingin mendapatkan tambahan rezeki namun dia bertakarrub dengan penghuni kubur, ini mengeluarkan seseorang dari keislaman,

Semoga Allah menjaga diri kita dari perbuatan kesyirikan semisal ini, Demikian,

Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.