Published on

Hukum Tasyabbuh dalam Islam - Ustadz Dr. Aris Munandar, M.PI.

Authors

Sodaraku seorang muslim yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa ta'ala, diantara hadits nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari sahabat ibnu umar radhiallahu anhuma, rasulullah bersabda, yang artinya

"Siapa yang menyerupai satu komunitas, maka dia bagian dari mereka"

Sodaraku, hadits ini tidak hanya bermakna celaan, namun juga bermakna pujian. Tergantung kita menyerupai siapa, ketika kita menyerupai orang sholeh, meskipun amal dan hati kita belum sama, maka hadits ini pujian bagi kita, yang berupaya meniru orang-orang shaleh, maka mereka bagian dari mereka orang-orang shaleh.

Sebaliknya, meniru orang yang buruk. Hadits ini berisi celaan manakala, kita meniru orang yang jelek. Jika dia menyeru[ai penggemar maksiat, maka dia bagain dari mereka. Tentu kita tidak mau memiliki label orang-orang kafir.

Sodaraku, kapankah kita dianggap meniru suatu kelompok, misalnya, kapankah kita dianggap meniru dan menyerupai orang kafir, jawabannya, kita menyerupai orang kafir, bila kita mengucapkan kekhasan orang kafir.

Maka, ketika itu, kita dianggap serupa dengan mereka, jika ada yang mengucapkan, memakai, atau melakukan hal tertentu maka jika orang melihatnya, ini adalah orang kafir, maka inilah yang disebut dengan menyerupai orang kafir.

Adapun hal yang bukan merupakan ciri khas, orang kafir, meskipun itu adalah produk yang bersifat netral, dipakai oleh muslim atau non-muslim, maka muslim yang melakukannya, tidak tergolong orang yang menyerupai orang kafir.